TANGERANG, bantenhariini.com – Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mengatakan, fasilitas kesehatan yang dikelola pemerintah maupun swasta diTangerang belum mencapai mutu pelayanan kesehatan sesuai prosedur.
Ia mengatakan, ada beberapa mutu pelayanan yang meski disampaikan kepada pengguna fasilitas kesehatan atau pasien agar pelayanan lebih dirasa masyarakat.
Jadi ada mutu yang menjadi standar mutu pelayanan yang harus disampaikan kepada masyarakat. “Tidak saja kepada petugas kesehatannya, tapi masyarakat harus mengerti juga bahwa masyarakat itu punya hak dengan standar mutu fasilitas yang ada,” katanya dalam acara workhsop kesehatan di Kota Tangerang, Rabu (26/9/2018).
Kata dia, penyedia fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit harus mengumumkan persyaratan, prosedur, dan pelayanan teknis untuk mencapai standar mutu pelayanan kesehatan.
Sebab hingga kini, masih belum seluruhnya pelayan kesehatan yang dapat memberikan pelayanan bermutu bagi masyarakat di Tangerang. “Yang belum ada selama ini kan tidak ada standar itu dipajang. Standar ini harus diketahui oleh seluruh pasien yang akan menggunakan jasa pelayanan yang transparan baik itu fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta,” katanya.(Setia)

0 Comments