TANGERANG, bantenhariini.com – Sebanyak lima orang sopir ditangkap polisi saat asyik main judi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Sejumlah uang dan kartu domino berhasil disita polisi dari tangan pelaku. Kelima pelaku diciduk dari dalam rumah kontrakan di Jalan Dipatiukur, Kelurahan Uwung Girang. “Saat piket resmob sedang melaksanakan observasi wilayah mendapat informasi dari masyarakat dan mendapatkan lima orang yang sedang bermain judi jenis Ceme ,” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf.
Selain menangkap pelaku, lanjut Eliantoro, pihaknya juga mengamankan barang bukti di antaranya satu bungkus kartu domino dan uang kertas berjumlah Rp 294 ribu. “Selanjutnya piket resmob yang dipimpin Aiptu Nastain membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jatiuwung guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kapolsek menjelaskan kelima pelaku yang diamankan merupakan sopir angkot. Akibat ulahnya bermain judi, kelimanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Anda)

0 Comments