SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi terkait Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit KMK (Kredit Modal Kerja) dan KI (Kredit Investasi) oleh Bank Banten kepada PT. HNM.
“Telah kami serahkan ke rutan Pandeglang dan rutan Serang. Untuk tersangka RS dilaksanakan di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ dilaksanakan di Rutan Serang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (5/9/2022).
Leo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang telah dituangkan pada berita acara tahap II, beritaacara tersebut juga telah ditandatangani oleh para tersangka dan masing-masing penasehat hukumnya.
“Untuk selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk tersangka RS di Rutan Pendeglang dan tersangka SDJ di Rutan Serang, selama 20 hari sampai dengan tanggal 24 September 2022,” tegas Leo.
Kajati Banten menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan konsistensi dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara korupsi Bank Banten.
Kajati pun memerintahkan agar tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. []
0 Comments