JAKARTA, bantenhariini.id – Tim Jaksa eksekutor pada Pidana Khusus telah mengeksekusi uang terpidana Honggo Wendratno sebesar Rp.97 miliar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Kondensat Bagian Pemerintah oleh PT TPPI.
Uang sitaan terpidana yang saat ini masuk dalam buronan Kejaksaan itu merupakan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yang dihukum selama 16 tahun penjara, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2020.
Jampidsus Ali Mukartono mengatakan uang rampasan terhadap terpidana yang bersangkutan sebesar Rp 97.090.201.500.78 itu dari penyidikan Mabes Polri, meski terdakwa belum bisa ditemukan yang di duga Honggo kabur keluar negeri.
“Upaya Polri sudah luar biasa, (walau terpidana) keluar negeri dan sebaginya, karena belum ketemu yang tidak boleh berhenti (proses hukum) harus jalan,” ucap Ali Mukartono, dalam konprensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Untuk diketahui saat persidangan hanya dua terdakwa dalam perkara yang sama yang hadir yakni terdakwa Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial dan Ekonomi BP Migas mereka dihukum masing-masing 4 tahun penjara.
Namun, berbeda dengan terpidana Honggo, saat persidangan tidak pernah hadir di pengadilan Tipikor, hakim pun melakukan sidang in absensia. Meski demikian kata Jampidsus hukum tidak boleh berhenti dan harus berjalan, karena hukum untuk kepentingan hukum bukan kepentingan orang perorang.
“oleh karena itu agak istimewa UU Korupsi memungkinkan untuk menyelesaikan secara hukum tanpa hadirnya terdakwa karena itu dikenal peradilan in absentia Perkara ini yang menyidik polri, berkas yang sudah saya terima,” ujarnya.
Sebab itu Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan barang rampasan tersebut berupa kilang milik PT Tuban LPG Indonesia (TLI) dan uang sebanyak Rp. 97 milyar dirampas untuk negara, dimana berdasarkan putusan pengadilan kedua barang bukti tersebut dirampas untuk negara yang selanjutnya diserahkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
“Oleh leh karena itu memang. Kita eksekusi uang dan barang bukti berupa kilang TLI karena kalau kilang dibiarkan dan rusak tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu harus segera dimanfaatkan oleh negara,” tandasnya.
Untuk diketahui, Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.Pst tanggal 22 Juni 2020 secara hukum acara pidana sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.
Putusan pengadilan atas nama Terdakwa Honggo Wendratno antara lain menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) serta barang bukti berupa kilang Tuban LPG Indonesia (TLI) dirampas untuk negara cq. Kementerian Keuangan RI, dan barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Saat sidang Terdakwa Honggo kerap tak hadir sehingga dilakukan sidang In Absetia. Oleh Jaksa Penuntut Umum Honggo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta (pidana pengganti penjara 6 tahun) barang bukti berupa kilang TLI dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan RI, barang bukti berupa uang Rp. 97 milyar dirampas untuk negara.
Atas putusan pengadilan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengumumkan sampai batas waktu sesuai perundang-undangan, namun Terdakwa Honggo maupun kuasanya tidak mengajukan upaya hukum banding.
Kendati eksekusi badan atas Terpidana Honggo Wendratno belum dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir baik secara sukarela maupun karena ditangkap, maka eksekusi putusan pengadilan tersebut dapat dilakukan terhadap sebagian isi putusan pengadilan tersebut. (Red/Edward/ProPublik)
0 Comments