IWO Banten Desak Usut Tuntas Kekerasan Polisi terhadap Wartawan


SERANG, bantenhariini.com – Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Banten mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan. Ketua IWO Banten Teguh Mahardika menilai pemukulan yang disertai nada ancaman aparat kepolisian terhadap wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis. “Wartawan dalam bertugas dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini menambah panjang daftar aksi kekerasan terhadap wartawan di Banten yang patut kita sesalkan,” ujarnya, Minggu (22/10/2017).

Teguh meminta agar Kapolres Serang memberikan sanksi tegas kepada para oknum aparat keamanan yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini. “Kita juga meminta kepada kapolres dan siapapun untuk menghentikan aksi kekerasan kepada wartawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Aksi kekerasan polisi terhadap wartawan yang sedang bertugas kembali terjadi di Banten.  Insiden itu terjadi saat mahasiswa melakukan aksi refleksi tiga tahun kepemimpinan Jokowi – JK di Jalan Jenderal Soedirman, Ciceri, Kota Serang, Jumat (20/10/2017), tepat di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten.

Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat membubarkan paksa. Saat kisruh itu, Panji Romadon, wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian. Panji telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. Bukannya dilepaskan, Panji malah dipukul bahkan ada oknum aparat kepolisian yang mengucapkan kalimat bernada ancaman terhadap dirinya.

Atas insiden tersebut, wartawan elektronik, cetak dan online di Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa menolak kekerasan pada wartawan. Demo tersebut mereka membawa poster yang bertuliskan ‘Stop Kekerasan Terhadap Wartawan’.

Aksi mengecam kekerasan polisi pada wartawan di depan Kantor Polres Serang Kota, Sabtu (21/10/2017). Mereka menuntut agar pihak Polres Serang Kota untuk menindak tegas pelaku pemukulan terhadap wartawa. Kemudian mereka juga menuntut agar kepolisian tidak lagi melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput.

Aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan para wartawan di Provinsi Banten atas kekerasan yang dialami wartawan yang bertugas melakukan peliputan. “Kami berharap, kasus kekerasan dan pemukulan terhadap wartawan tidak terulang lagi,” kata Teguh.

Teguh mengatakan, aksinya ini merupakan bentuk kepedulian dan soliditas wartawan di Provinsi Banten atas kasus kekerasan yang dialami wartawan di Kota Serang. Tentunya, kata dia, wartawan yang melakukan tugas peliputan tentu berpegang pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bentrok mahasiswa dan aparat terjadi ketika mahasiswa berupaya menutup jalan pada pukul 17.45 WIB. Saat itu aparat membubarkan paksa. Di saat kisruh itu, Panji Romadon, salah satu wartawan Banten Pos diciduk anggota kepolisian. “Lagi mau ngambil foto, digebuk di belakang. Pas nengok langsung diteriakin provokator. Terus diinjak-injak dan dicekek. Trus dibawa ke mobil yang di DPMSTP Kota Serang,” kata Panji.

Saat itu, Panji mengaku telah memperlihatkan kartu pers kepada anggota kepolisian yang menciduknya dari kerumunan massa. “Di mobil udah saya kasih lihat kartu pers saya. Habis itu tetap dipukul, saksinya ada,” kata Panji.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudi angkat bicara soal aksi pemukulan terhadap wartawan oleh oknum anggotanya. Kejadian pemukulan tersebut diakui sebagai kesalahan dalam mengamankan aksi demonstrasi.

Kapolres meminta maaf atas insiden penganiayaan dan salah tangkap kepada awak media itu. Pihak Polres Serang Kota pun mengaku siap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

“Ada yg kita amankan, kebetulan salah satunya dari rekan media dan ada insiden sedikit. Atas kejadian salah dlm mengamankan orang, saya selaku pimpinan meminta maaf atas tragedi pemukulan.Kami bertanggung jawab,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat ditemui di kantornya.

Pihaknya mengaku siap mengambil sikap tegas jika dalam penyelidikan terjadi kesalahan prosedur dari anggotanya. Bahkan sejumlah perwira di Polres Serang Kota telah dimintai keterangan terkait tragedi kekerasan kepada jurnalis.

“Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. karena itu (kekerasan) tidak dibenarkan, karena sekeras apapun kita harus profesional. Meski sedang emosi, anggota tidak dibenarkan melakukan penganiayaan,” ucapnya. (You/Red/Anda)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *