Industri Miras Rumahan Digerebek


TANGERANG, bantenhariini.com – Sebuah industri rumahan yang mengolah miras jenis ciu, di Perumahan Prima Blok L5 Nomor 1 RT 04 RW 05 Kelurahan Karet Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang digerebek Tim Elang Cisadane, Jumat (16/3/2018).

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Robinson Manurung mengatakan, setelah mendapatkan laporan Tim Elang Cisadane segera melakukan pemeriksaan sesuai informasi yang di dapat.

“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang disampaikan melalui sosial media. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul sembilan pagi sampai pukul sebelas siang,” ujar Manurung.

Lanjut Manurung, dalam operasi ini pihaknya juga mengamankan pelaku bisnis minuman haram tersebut. “Kami mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku atau pemilik rumah, inisialnya TJH,” ungkapnya.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang digunakan untuk membuat miras ciu. Diantaranya ada mesin alat pengaduk bahan miras, selang-suling, botol, corong, gayung, gula dan beras.

“Selain itu ada 18 drum plastik berisi olahan ciu dan 10 kardus kemasan berisi ciu. Terduga pelaku kami serahkan ke piket reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tandas Manurung. (Fani)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *