SERANG – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten menggelar Festival Budaya Surosowan 2023 dengan tema Hajatan Ageng Surosowan di Kawasan Keraton Kesultanan Banten, Kasemen, Kota Serang, Kamis (12/10).
Festival Budaya Surosowan 2023 itu akan berlangsung selama empat hari terhitung sejak tanggal 12 Oktober hingga 15 Oktober 2023.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilman Farid mengatakan Festival Budaya Surosowan 2023 juga milibatkan para seniman.
Lanjutnya, Festival Surosowan dilaksanakan untuk mengangkat berbagai aspek sejarah dan kebudayaan di Provinsi Banten. Tujuannya untuk merayakan keberagaman di Provinsi Banten.
Selain itu, Festival Surosowan juga bertujuan untuk melihat potensi kekayaan budaya yang bisa dikembangkan. Mulai dari ekonomi kreatif, tujuan wisata, hingga kesenian itu sendiri.
Farid berharap, Festival Surosowan bisa menjadi kegiatan rutin tahunan.
“Bisa berlangsung terus ke depan,” katanya.
Festival Budaya Surosowan bertujuan untuk merekonstruksi dan menceritakan masa lalu yang berkorelasi dengan masa kini.
Pada Festival Budaya Surosowan, berbagai kegiatan dilaksanakan seperti pameran warisan budaya, pasar kuliner tradisional, pasar seni dan UMKM, hingga pawai budaya.
“Ini menjadi bagian yang memantik aktivitas UMKM yang berbasis kebudayaan, produk-produk kesenian yang berkontribusi atas aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi terus didorong untuk menguatkan daya beli,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
“Kemudian ada kompetisi budaya, seperti lomba kreativitas musik tradisional, lomba masak angeun lada dan lomba permainan tradisional,” tambahnya.
Dikatakan, makanan tradisional merupakan fenomena kebudayaan. Kebudayaan pun ikut menentukan makanan yang dapat disajikan.
“Dengan demikian, makanan bukan sekedar untuk mempertahankan hidup, melainkan juga untuk mempertahankan kelestarian kebudayaan,” jelas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga memaparkan bahwa saat ini Pemprov Banten bersama DPRD Provinsi Banten sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Objek Pemajuan Kebudayaan.
Diharapkan, dari rancangan peraturan daerah ini mampu menjadi simpul hukum kebudayaan di Provinsi Banten. Kearifan lokal yang berkembang bisa terlindungi. Termasuk membuka ruang pengembangan dan inovasi berbasis Kebudayaan. (Fik)
0 Comments