JAKARTA, bantenhariini.com – Polda Metro Jaya akan menindak pengendara yang merokok saat mengemudi. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Akbp Budiyanto.
Merujuk pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 106 ayat 1, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. “Penuh konsentrasi artinya tidak boleh melakukan suatu kegiatan atau dipengaruhi kegiatan yg mengurangi konsentrasi, misal memakai HP, capek, lelah, dipengaruhi alkohol, narkotika, termasuk merokok,” jelas Budiyanto.
Budiyanto juga menambahkan, larangan tersebut berlaku untuk pengendara yang menggunakan headset. Namun, Budiyanto menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan tergantung situasi di lapang. Penegakan hukum dapat berupa tilang, namun dapat juga berupa teguran atau tertulis.
“Sekarang operasi masalah keselamatan, berarti lebih kepada persuasif edukatif. Polisi nanti bisa menilai melalui situasi di lapang,” ujarnya. Budiyanto menyampaikan Operasi Keselamatan Jaya lebih mengedepankan kepada kegiatan persuasif edukatif yang memberikan pemahaman kepada masyarakat, seperti sosialiasi dan safety riding sebesar 80%, sementara sisanya 20% berupa penegakan hukum namun bersifat selektif.
Polda Metro Jaya berencana akan melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya selama 21 hari sejak tanggal 5 hingga 25 Maret 2018. Operasi ini menetapkan beberapa sasaran yaitu pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone, pengendara dibawah umur dan pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu. (ndy/evn/CNN /aep)
0 Comments