TANGERANG,bantenharini.com – Dengan modus menuduh telah melakukan penganiayaan terhadap saudaranya, 2 orang lelaki merampas tas milik Abdul Salam, warga Kalideres, Rabu (28/2).
Seorang pelaku berinisial TA berhasil ditangkap setelah korban berteriak meminta pertolongan. Pelaku sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diselamatkan dan dibawa ke kantor Kelurahan Pinang.
Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno menjelaskan, peristiwa iitu bermula ketika pelaku bersama rekannya menghentikan kendaraan korban yang melintas di Jalan Baru Pinang Kunciran, Kelurahan Pinang. Kemudian pelaku menuduh korban telah melakukan pemukulan terhadap adik pelaku.
Dengan alasan untuk jaminan pengobatan adiknya, pelaku kemudian merampas tas yang berisi uang sebanyak Rp4,8 Juta milik korban. Abdul yang sadar telah menjadi korban kejahatan langsung berteriak dan mendapat bantuan warga sekitar.
Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri. Massa yang sudah marah sempat menghakimi pelaku yang berhasil tertangkap. Untung saja pelaku berhasil diamankan di kantor Kelurahan Pinang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. “Kami hanya menyelamatkan pelaku dari amukan massa yang sudah berkerumun. Pelaku dibawa ke sini hingga anggota polisi datang,” ujar Abdulah Safei, Sekretaris Kelurahan Pinang.
Safei mengatakan saat itu beberapa orang sempat membantu staf kelurahan Pinang untuk mengamankan pelaku. Pelaku yang terlihat panik karena massa yang marah sudah berkerumun di luar pagar kantor kelurahan mencoba untuk melarikan diri.
Pelaku dan barang bukti uang milik korban diamankan di Polsek Cipondoh. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (bantenhariini.com/Chris)

0 Comments