JAKARTA, Bantenhariini – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah mencari pihak yang memperkaya diri sendiri maupun korporasi dalam kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta.
“Yang jelas Tipikor itu di Pasal 2 ayat 1 itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara, tapi orang lain atau korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron katanya di Gedung Juang KPK, Jumat (19/11/2021).
BACA JUGA : JADWAL PENGUMUMAN LOKASI FORMULA E KEMBALI DIUNDUR
Dia menyatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti dan keterangan adanya rasuah dalam ajang Formula E. Termasuk tengah menyelisik dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
“Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor, atau pun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” jelasnya.
Lantaran masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan, Ghufron menyebut dirinya belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Yang jelas, menurut Ghufron, pihaknya masih bekerja mendalami dugaan rasuah itu.
“Formula E kami masih mendalami, nanti kalau sudah selesai proses penelaahan baru kami umumkan hasil akhirnya. Karena belum dapat hasil ekspos, jadi kami tidak bisa memberikan perkembangannya karena masih bekerja,” terangnya. (red)

0 Comments