Pemprov Banten dan KPK Bahas Pengelolaan Pajak Pertambangan, Cegah Penyelewengan Kebocoran Anggaran


SERANG, Bantenhariini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas pengelolaan pajak daerah di sektor pertambangan.

‎Tujuannya, agar ada sepemahaman antara Pemprov Banten, KPK, termasuk dengan kabupaten dan kota, khususnya soal pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta opsen pajak.

Rapat tersebut digelar di Aula Lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 5 Februari 2026.

‎Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, setiap pemangku kepentingan diberikan wawasan dan pemahaman terkait dengan pendapatan yang berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pertambangan.

‎Khususnya daerah yang memiliki pertambangan seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.

‎“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan. Sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” kata Deden.

‎Deden memaparkan bahwa KPK memberikan saran soal tarif, peningkatan pengawasan, dan penegakan disiplin. Pertambangan, katanya, rentan ada penyalahgunaan bahkan yang berizin sekalipun.

‎”Contoh diizinkan mereka hanya diberi luasan lima hektare, misalkan, tetapi ternyata kegiatannya jadi enam hektare, jadi tujuh hektare atau diizinkannya mereka untuk batu andesit ternyata lainnya,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, Provinsi Banten memiliki banyak potensi pendapatan, khususnya di sektor mineral bukan logam. Makanya, perlu ada penguatan tata kelola pajak MBLB agar tidak ada kebocoran anggaran.

‎Ia menegaskan, tujuan rapat bersama ini agar para perusahaan menaati kewajibannya mulai dari pajak termasuk pengelolaan lingkungan.

‎Terlebih, sektor tambang memiliki dampak yang jika dibiarkan akan membebani pemerintah daerah setempat, khususnya dampak pada lingkungan yang bisa menyebabkan potensi bencana.

‎”Kita minta di pertemuan ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak negatif,” terang Bahtiar.

‎”Kemudian kita meminta penyesuaian terhadap pendapatan, karena memang nyatanya MBLB ini bagian dari sisi pendapatan berupa pajak maupun distribusi yang lainnya,” tandasnya. (Red/ RG)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *