SERANG, Bantenhariini.id – Pengedar Narkoba jenis tembakau Gorila berinisial AM (21) ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. AM yang merupakan warga Kampung Sukabela, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli melalui Media Sosial (Medsos) Instagram.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kompol Hengki Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap AM yang dilakukan Senin (17/7) sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita satu bungkus plastik tembakau gorila sebanyak 74,4 gram, 13 bungkus plastik kecil siap edar seberat 10,4 gram, dua pack klip plastik, timbangan digital hingga handphone.
Pelaku membeli narkoba jenis tembakau gorila dari akun medsos Instagram yang kini masih dilakukan pengejaran oleh Personel Satuan Resnarkoba Polresta Serkot Polda Banten.
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Adalah Kemunduran Demokrasi yang Luar Biasa
- PSEL di Kota Serang Digarap Agustus 2026, Dokumen AMDAL Dipersiapkan
- Besok Diprediksi Hujan Lebat, Pemkot Serang Siapkan Antisipasi Banjir
- Viral Video Perempuan Berhijab Siap Bertugas di Tentara AS, TB Hasanuddin Ingatkan Aturan Kewarganegaraan
- Akses Desa Terisolasi di Aceh dan Sumatera Mulai Terbuka, BNPB Genjot Pemasangan Jembatan Darurat
“AM (21) membeli tembakau gorila sebanyak 150 gram seharga Rp 10.800.000. setelah AM (21) mendapatkan tembakau gorila tersebut, kemudian dibagi kembali menjadi beberapa bungkus paket kecil dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali,” katanya, Kamis (17/8).
Setelah dipecah menjadi bungkus kecil, AM (21), menyerahkan sebagian tembakau gorila itu ke tersangka DI untuk dijual kembali. Sisanya, dijual kembali secara online melalui akun medsos yang aku nya dipegang oleh AM sendiri. Jika terjual semua, maka AM akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7,5 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Polresta Serkot berjanji akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum nya. Lantaran narkotika bisa merasakan generasi penerus bangsa.
“Menyambut kemerdekaan kita berjuang untuk memerdekakan kemerdekaan dalam arti bebas dari narkoba, harapannya masyarakat turut berjuang memerangi peredaran Narkoba untuk mendukung cita-cita bangsa Indonesia menuju Indonesia emas terus melaju untuk Indonesia maju”. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan. []

0 Comments