SERANG, Bantenhariini.id – Nasib sial dialami dua orang pemuda berinisial SI (36) dan AH (23), keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Serang Kota saat hendak mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditempel oleh pengedar di tepi jalan sekitar Kepandean, Kota Serang,
Keduanya, memesan barang haram tersebut melalui aplikasi medsos dengan harga Rp450 ribu untuk sabu seberat 0,41 gram.
“Pada saat diamankan dan digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, Rabu (24/5).
Lanjutnya, kedua pelaku yang merupakan lulusan SD dan SMP itu, memesan sabu melalui Whatsapp. kemudian keduanya hendak mengambil barang haram tersebut yang sudah diletakkan di suatu tempat.
“Si memesan melalui WA kepada Bo (DPO) menggunakan HP milik Ah, senilai Rp 450 ribu,” terangnya.
Keduanya merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, patungan untuk membeli sabu SI merogoh Rp 100 ribu, kemudian AH menambahkan Rp 350 ribunya.
“Uang yang digunakan untuk membeli sabu tersebut menggunakan uang patungan,” ujarnya.
Kini, pelaku yang ditangkap pada Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 20.20 wib itu telah mendekam di penjara Polresta Serkot, untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Serkot menyita 0,41 gram sabu serta satu unit handphone sebagian barang bukti.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.***
0 Comments