SERANG, bantenhariini.com – Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota amankan 167 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari tempat hiburan malam yang berkedok restoran di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, sejak berdirinya Polres Serang Kota hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perizinan operasional tempat hiburan malam.
“Makannya kita merazia dua cafe yang memakai izin restoran, ” jelasnya seusai konfrensi pers, di aula Mapolresta Kota Serang, Kamis (15/11).
Lanjut AKBP Komarudin, dua cafe yang di razia tersebut bernama cafe Royal terletak di Kota Serang, dan cafe Star Queen di Lingkar Selatan kabupaten serang.
“Kita pun menemukan ratusan miras berkadar alkohol dari 5 persen sampai 40 persen,” ujarnya.
Kemudian, masih kata AKBP Komarudin, kedua cafe tersebut, telah berdiri semenjak awal bulan Mei 2017. Izinnya pun telah dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang. Dengan demikian, cafe tersebut secara hukum tidak sah atau bodong.
“Makannya kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, agar kedua cafe ini ditutup,” tegasnya.
Atas kejadian itu, kata AKBP Komarudin, dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Itu pun sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat (Pekat) di Kota Serang dan perda nomor 5 tahun 2005 tentang penyakit msyatakat (Pekat) di Kabupaten Serang.
“Selagi-lagi, kami ingatkan kepada pelaku usaha tempat hiburan, kami tidak akan berhenti menindak lanjuti keluhan masyaraka. Kami akan terus lakukan penertiban, dan tidak segan-segan melakukan penutupan sebagai tindakan tegas jika masih membandel,” tutupnya.
Dalam kesempatan Itu pun, Polresta Serang Kota tidak hanya mengamankan ratusan Miras. Tetapi, 5 orang pegawai dari dua cafe tersebut pun ikut diamankan, dan akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang. (FEB)

0 Comments