TANGERANG, bantenhariini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, rutin menggelar razia untuk mencegah peredaran miras oplosan.
Razia tersebut dilakukan di toko-toko atau kedai jamu, yang disinyalir menjual minuman keras. Kegiatan itu dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tangerang, Cipondoh dan Neglasari.
“Kami mendapati 49 botol Minuman keras berbagai merk yang diantaranya minuman jenis oplosan,” kata Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli, Kamis, (19/4/2018).
Gufron mengatakan, berdasarkan jumlah hasil miras yang disita tersebut terdapat penurunan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa waktu lalu.
“Kita mendapatkan banyak di tiga wilayah tersebut, tapi dengan jumlah miras yang berhasil kami amankan pada razia kali ini ada sedikit penurunan,”jelasnya.
Penurunan angka tersebut, lanjut Gufron, lantaran para penjual minuman keras tersebut sudah mulai jera barang dagangannya diamankan.
“Setiap kali mereka (penjual miras-red) kembali berjualan miras langsung kami sikat, dan kami terus memantau pergerakan mereka sehingga mereka kapok untuk berjualan minuman haram tersebut,”jelasnya.
Selain itu, hal demikian, menurut Gufron karena tingkat kesadaran masyarakat, yang saat ini mulai tinggi akan berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya penggunaan miras.
“Selain razia, kami juga melakukan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya miras, apalagi sekarang sudah ramai diberitakan kalau miras oplosan telah banyak memakan korban,”jelasnya.
Gufron menyampaikan, akan rutin digelar Satpol PP untuk mempersempit peredaran minuman haram tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban akibat menenggak miras.
“Kami berharap keterlibatan warga juga ikut berperan. Misalnya melaporkan di daerahnya ada yang menjual miras, kami akan langsung gerak mengeceknya,” tandasnya. (Fani/Setia)

0 Comments