TANGERANG, bantenhariini.com – Adanya fenomena membagikan foto di sosial media, menjadi perhatian sendiri bagi Komisi Pemilihan Umum. Menghadapi Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menegaskan, agar masyarakat tak sembarangan membagikan foto kala sedang melakukan pemilihan suara di (Tempat Pemungutan Suara) TPS .
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi menyampaikan, pemilih di TPS nanti tidak boleh membawa ponsel. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran untuk menjaga kerahasiaan surat suara. Dia menegaskan bagi orang yang melakukan pengambilan foto surat suara di TPS, akan dapat ancaman pidana.
“Kita akan siapkan tempat penitipan handphone, karena generasi milenial sekarang kan apa-apa difoto dan dishare. Kita akan ingatkan dan sosialisasikan, bahwa kerahasiaan pilihan itu mutlak,” ujar Sanusi saat dikonfirmasi, Kamis, (19/4/2018).
Menurut penuturan Sanusi, hal itu sudah merupakan peraturan KPU. Peraturan ini tertuang dalam PKPU nomor 9 tahun 2017, tentang rekapitulasi hasil pemungutan suara.
“Itu dikenakan pidana Pilkada hukumannya kalau tidak 6 bulan, 12 bulan maksimal 72 bulan. Panwas (Panitian pengawas) bisa menganggap itu temuan dan bisa dilaporkan,” tegas Sanusi.
Sanusi mengatakan walau hanya calon tunggal, peraturan tersebut tetap harus ditegakkan. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi konflik.
“Teorinya walaupun sekarang hanya satu calon, misalnya kalau dia mencoblos gambar pasangan dan tetangganya tidak suka dengan pilihannya bisa menimbulkan keributan. Publikasi hasil penghitungannya silahkan, karena memang harus dipublikasikan,” pungkasnya. (Fani/Setia)

0 Comments