TANGERANB, bantenhariini.com – Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dan kekerasan dengan modus kempes ban mobil yang biasa beraksi di wilayah Kota Tangerang.
Terakhir komplotan yang berjumlah lima orang itu masing -masing berinisial N, FD serta M alias K dan M alias R berhasil menggasak uang senilai Rp 120 juta milik salah satu dinas di Pemkot Tangerang yang dibaru diambil dari sebuah bank.
Saat melakukan penangkapan yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang dan beberapa wilayah di pulau Sumatera itu, polisi terpaksa menembak mati dua orang yaitu M alias K dan M alias R karena melakukan perlawanan.
“Kedua anggota komplotan yang meninggal itu berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksinya,” jelas Kombes Pol Harry Kurniawa , Kapolres Metro Tangerang dalam keterangan persnya yang berkangsung di depan kamar mayat RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (12/4/2018).
Dijelaskan Kapolres, bahwa dalam melakukan aksinya anggota komplotan itu memiliki peran masing-masing.
“Ada yang memantau di dalam bank, juga ada yang bertugas mengikuti mobil calon korban hingga pelaku yang bertugas sebagai eksekutor saat ban mobil korbannya kempes dan berhenti,” jelasnya.
Untuk menggempeskan ban mobil korbannya komplotan tersebut menggunakan paku berlobang yang diselipkan di sandal karet.
Di tengah perjalanan anggota komplotan yang bertugas mengikuti mobil korban kemudian menaruh sandal di bagian ban mobil calon korbannya yang membuatnya kempes.
Dari pengakuan pelaku juga, bahwa komplotannya sudah 5 kali melakukan aksinya dengan hasil ratusan juta rupiah Bahkan komplotan itu juga pernah dua kali beraksi dalam sehari.
Hasil kehahatan yang berjumlah besar itu kemudian dibagi-bagi kepada seluruh anggota komplotan.
“60 persen hasil aksi di kirim untuk keluarga dan sisanya dibagi untuk anggota ,” aku N salah seorang anggota komplotan yang terpaksa ditembak di bagian kaki.
Selain menangkap seluruh anggota komplotan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepucuk pistol beserta pelurunya , golok uang alat pemecah kaca sandal karet dengan paku berlubang serta 3 unit sepeda motor.
Terhadap tiga orang pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHAP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, dua jenazah anggota komplotan tersebut saat ini masih dilakukan otopsi di RSUD Kabupaten Tangerang.(Chris/Setia)

0 Comments