SERANG, bantenhariini.id — Pemerintah Kabupaten Serang berkomitmen penuh dalam menjaga kualitas pelayanan publik melalui penerapan kebijakan Zero Toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Serang Ratu Racmhatuzakiyah nomor 800.1.6.2/1/SE.BKPSDM/Setda/2026, yang telah diedarkan kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan bukan sekedar memberikan hukuman semata, tetapi memitigasi terjadinya pelanggaran etik secara dini.
“Zero tolerance itu maksudnya adalah upaya meminimalisir kesalahan. Tatkala kita berusaha mencegah adanya permasalahan yang lebih besar, itu merupakan upaya mitigasi risiko terhadap urusan kepegawaian,” jelas Iskandar, ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (28/10/2026).
Ia menyampaikan, edaran ini dibuat agar seluruh ASN lebih berhati-hati dalam setiap tindakan, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada lagi pelayanan yang disertai pungutan liar, pelayanan yang lambat, maupun sikap yang kurang ramah.
“Jangan sampai ada pelayanan yang ada pungutannya, pelayanan yang kurang baik. Pelayanan yang tidak prima itu akan mempengaruhi kepercayaan dan dinamika di masyarakat,” tegasnya.
Meski aturan ini diberlakukan, BKPSDM mengakui bahwa kemungkinan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkab Serang tetap ada mengingat luasnya cakupan pelayanan.
“Bisa saja terjadi, namanya pelayanan kan banyak. Bisa saja pelayanan KTP yang mestinya menurut mereka (warga) cepat itu tapi menjadi lama. Yang mestinya enggak ada bayaran ternyata ada yang bayar-bayar misalkan,” ujarnya.
“Sehingga kalaupun ada terjadi itu sudah kita mitigasi risiko, karena sekarang bupati itu tegas tatkala ada masalah, ya enggak ada toleransi. Dia harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” sambung Iskandar.
Ia menyebut pelanggaran yang dimaksud mencakup spektrum yang cukup luas, dengan penindakan yang disesuaikan dengan tingkatan mulai dari tingkat ringan, sedang, dan berat.
Kasus ringan contohnya pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memuaskan, lambat, berbelit, dan ada pungutan liar (pungli).
Kemudian, kasus sedang misalnya pegawai ASN tidak bijak bermedia sosial seperti ujaran yang mencela, menyinggung, atau tidak pantas.
Sedangkan, kasus disiplin berat berupa korupsi, perjudian online, asusila, dan pelanggaran lainnya.
“Maka sanksinya sesuai dengan perbuatannya. Sanksi bisa ringan, bisa sedang, bisa berat. Hukuman bisa hukuman ringan, bisa hukuman sedang, bisa hukuman berat,” jelas Iskandar.
BKPSDM mengingatkan kembali bahwa ASN adalah pemersatu bangsa dan menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, setiap ASN diwajibkan menjaga perilakunya baik di tengah masyarakat maupun di media sosial.
“Ketika ASN baik, masyarakat ikut baik. Tapi ketika ASN mencela-cela di media sosial, perilaku itu juga akan ditiru masyarakat. Ingat, ASN adalah suri tauladan masyarakat,” pesannya.
Ia menyebutkan penindakan sudah mulai berjalan. Contoh nyatanya, beberapa waktu lalu ada ASN yang dianggap kurang bijak dalam bermedia sosial. Begitu diketahui, pihaknya langsung memanggil yang bersangkutan.
“Alhamdulillah sekarang sudah berjalan. Artinya, tatkala ada sedikit saja misalnya kemarin ada ASN yang mungkin salah omong di media sosial misalnya dan dirasa mengganggu masyarakat, kita segera panggil. Kenapa, ada motivasi apa, memberikan video dan lain-lain itu,” ungkap Iskandar.
“Karena apa pun yang dilakukan oleh ASN kan menjadi panutan bagi masyarakat. Itu bentuk zero tolerance yang harus kita upayakan,” imbuhnya.
Iskandar menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk menghukum, melainkan membina dan mencegah sejak awal kinerja dan perilaku ASN.
“Harapan kami, dengan adanya regulasi tentang disiplin pegawai ini merupakan upaya mitigasi risiko agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan baik ASN atau masyarakat. Bagi kami, pembinaan itu penting, bukan hanya pasca kejadian, tapi sebelum kejadian itu jauh lebih penting,” pungkasnya. (Red/ Roy)

0 Comments