SERANG, bantenhariini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 422/1481.1 tertanggal 6 September 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan ini diambil menindaklanjuti surat edaran Gubernur Banten serta situasi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang kini berstatus level III (Siaga), dan menyebarkan abu vulkanik ke sejumlah wilayah Kabupaten Serang.
Berdasarkan arahan Bupati Serang Ratu Racmhatuzakiyah, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP negeri dan swasta agar dialihkan sementara ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring selama dampak erupsi Anak Krakatau masih ada.
”Hal ini demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan murid serta warga sekolah,” tulis Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, melalui surat tersebut, Senin, (7/9/2026).
Ia menyampaikan bahwa penerapan PJJ tetap harus bermakna, aktif, dan terarah memanfaatkan ekosistem pembelajaran digital.
Kepala sekolah diwajibkan memantau kehadiran guru dan siswa secara daring, serta melaporkan secara berkala ke Dindikbud melalui pengawas/penilik.
”Kami secara berkala terus berkoordinasi, meminta pertimbangan teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Serang terkait perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik guna menentukan kebijakan pembelajaran,” katanya.
Dindikbud juga mengimbau kepada seluruh orang tua/wali murid untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putrinya selama mengikuti proses PJJ di rumah.
”Mengurangi aktivitas putra-putrinya di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Gunakan masker standar medis/respirator apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” ujar Aber.
Namun, di dalam surat itu tidak menyebutkan batas waktu penerapan PJJ. Dindikbud juga belum bisa memastikan pembelajaran tatap muka kembali normal, tergantung kondisi abu vulkanik dan aktivitas gunung Anak Krakatau.
“Demikian disampaikan, untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup surat tersebut. (Red/ Roy)

0 Comments