Provinsi Banten Masuk Zona Merah Netralitas ASN


SERANG, Bantenhariini.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk kedalam zona merah atau daerah rawan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Setidaknya ada 1500 ASN di Indonesia yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2020. Untuk wilayah Provinsi Banten terjadi pelanggaran netralitas sebanyak 41 yang terjadi di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Tangerang Selatan.

Hal itu diungkapkan Asisten Pengawasan KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung saat Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Banten, KP3B Curug Kota Serang, Kamis (13/7).

Pangihutan Marpaung mengatakan masuknya Provinsi Banten kedalam daerah zona merah pelanggaran netralitas ASN dikarenakan ada tiga daerah yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu tahun 2020 lalu.

“Kriterianya itu (zona merah-red) dari tingkat pelanggaran, dari tiga daerah yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Pangihutan Marpaung pentingnya dilakukan kegiatan Rakor tersebut dilakukan agar Banten tidak masuk ke zona rawan pelanggaran ASN.

“Kegiatan Rakor seperti ini penting dilakukan, karena Banten termasuk daerah rawan pelanggaran ASN, jangan sampai Pilpres dan Pilkada 2024 Banten masuk ke zona merah”, ungkapnya”.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan hingga saat ini sudah ada ASN dilingkungan Pemprov Banten yang melanggar netralitas ASN.

“Ada verifikasi saat ini sedang kita proses (Pelanggaran Netralitas). Kita lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada seminimal mungkin,” katanya.

Ia juga mengatakan hendaknya ASN dilingkungan Pemprov Banten dapat menjaga profesional ASN. Kata dia, ASN harus dapat memposisikan diri baik dari perilaku dan kode etik serta semua aturan perundang-undangan.

“Akan selamat pasti akan dan pasti jadi PNS yang profesional,” pungkasnya. []

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *