SERANG, bantenhariini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sedang menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Serang. Sedangkan untuk Honorer dipastikan tidak akan mendapatkan THR, dikarenakan belum ada regulasi ataupun perda untuk THR Honorer.
Demikian disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin, saat ditemui di Pondok Pesantren Al Qur’an, Al Mawadah Kaujon, Kota Serang, Jumat (17/5).
Syafrudin mengatakan, pembagian THR untuk para PNS di Kota Serang akan dibagikan H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sedangkan untuk Honorer, kata Syafrudin, harus bersabar, karena belum dianggarkan oleh Pemkot Serang.
“Kita sudah siapkan THR untuk PNS, dan honerer mohon maaf karena regulasinya belum ada,” ungkapnnya.
Syafrudin juga menjelaskan, bahwa PNS di Kota Serang berhak mendapatkan THR 1 bulan dari gaji yang diterimannya. “Semuannya pun sudah kami siapkan, dan tinggal dicairkan,” tandasnnya.
Seperti diketahui, menurut PP Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 8 huruf f tentang Tunjangan Hari Raya, pegawai honorer non PNS tetap mendapatkan THR, melalui anggaran APBN. (FEB)

0 Comments