Bawaslu Banten Selidiki Dua Caleg Terduga Langgar PKPU


Serang, Bantenhariini.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menemukan dua orang Calon Legislatif (Caleg) yang diduga telah melanggar PKPU dengan melakukan politik uang.

Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, di masa tenang pada saat ini, diriinya menemukan dua Caleg pelanggar PKPU.

“Sementar masih dugaan, karena dalam pemantauan dan penyelidikan,” ungkap Nuryati saat ditemui di kantor Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua, Kota Serang, Senin (15/4/2019).

Nuryati juga menjelaskan, hasil penemuan tersebut belum sepenuhnya di serahkan dari Patroli Pengawasan Pemilu ke Bawaslu Banten.

“Karena penemuan politik uang baru semalam ditemukan, dan masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Sementara untuk dua Caleg yang di duga melanggar PKPU tersebut, Nuryati mengaku, belum bisa menyebutkan namannya dikarenakan tahapan masih proses.

“Intinnya mereka ada di Zona B, daerah Banten. Tetapi kita akan menggelar pengungkapan, apabila sudah lengkap semua data yang dimiliki,” tegasnnya.

Seperti diketahui, politik uang atau money politics terdapat dalam Pasal 71 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilu.(FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *