Cilegon, Bantenhariini.com-KPU Kota Cilegon memastikan warga tetap bisa melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019 meski belum mendapatkan surat undangan (Formulir C6) dengan satu syarat menunjukkan kartu penduduknya atau e-KTP.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan, Formulir C6 dapat diberikan bagi warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara.
“Formulir C6 itu dapat diberikan kepada warga yang masuk dalam DPT dan DPTb, dan juga pada saat menyerahkan harus langsung ke yang bersangkutan, minimal ada salah satu pihak keluarga yang menyaksikan,” kata Irfan saat ditemui di kantornya, Senin, (15/4/2019).
Maka dari itu, lanjut Irfan, pihaknya mengajak kepada warga agar dapat melakukan mekanisme Stelsel Aktif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya mengajak kepada semua warga yang akan melakukan pencoblosan pada pemilu nanti, agar dapat melakukan mekanisme Stelsel Aktif. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” ujarnya.
Adapun masih adanya warga yang belum mendapatkan Formulir C6 tersebut maka diharapkan warga dapat menghubungi petugas ketua KPPS yang ada di kelurahan masing-masing. “Kalau masih ada warga yang belum mendapatkan Formulir C6, maka warga dapat dipastikan masih bisa memilih pada pemilu 17 April besok. Dengan cara menggunakan e-KTP sesuai dengan Domisili di mana mereka tinggal,” pungkasnya.(Rohman)

0 Comments