11 Ruas Jalan Disterilkan, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 400 APK


Serang, Bantenhariini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menertibkan sebanyak 400 Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 ruas jalan protokol yang tidak boleh menjadi lokasi pemasangan APK.

Penertiban APK itu dilakukan, di Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan KH. Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syaefi, Jalan Ki Masjong, dan Jalan Kho Taryana.

“Di luar (tempat) itu bisa digunakan kampanye dan pemasangan APK. Jadi selain bukan tempat yang dilarang oleh Peraturan KPU, diperbolehkan memasang APK,” kata Koordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Bawaslu Kota Serang, Rudy Hartono saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at(29/3).

Rudy juga menjelaskan, 11 ruas jalan tersebut harus sterillisasi dari APK, dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye sampai Pemilu 2019 selesai.

“Saya kira, kita harus jaga keindahan Kota. Jangan sampai membutnnya menjadi kumuh dengan banyaknnya APK,” Jelasnnya.

Seperti diketahui, hasil dari penertiban APK selama dua hari, ditertibkannya, 289 umbul-umbul, 2 poster, 4 Billboard, 2 Spanduk dan 103 Bendera Partai.

Hal tersebut pun tertera pada surat peraturan PKPU bernomor: 1512/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan APK tingkat Kota Serang pada Pemilihan Umum tahun 2019.(FEB)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *