Dinilai Langgar K3, Satpol PP Bersama Bawaslu Tertibkan APK


SERANG, bantenhariini.com – Dinilai telah melanggar perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bawaslu dan KPU Kota Serang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di jalan-jalan utama Kota Serang, Kamis (11/10).

“Penertiban APK ini pun, berdasarkan PKPU, tentang Prodak Hukum Perda K3. Makanya kita lakukan penertiban,” ungkap Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi saat di temui di lokasi.

Maman menyampaikan, bahwa menurut aturan PKPU, Caleg dilarang memasang alat peraga dalam kampanye. Mulai dari baliho dan bilbord, karena bisa merusak keindahan Kota. “Oleh karenanya, kami ingin penertiban dilaksanakan dengan tertib dan tegas,” katanya.

Lanjut Maman, dalam penertiban itu pun, dibagi menjadi 4 kelompok. Tim 1 melakukan penertiban di sepanjang Jalan Pakupatan sampai Ciceri, tim 2 penertiban di Jalan Kepandean, Legok, dan Taman Kopasus. Lalu tim 3 penertiban di Jalan Hasanudin, serta terakhir tim 4 menertiban di Jalan Kebon Jahe hingga Pisang Mas. “Penertiban APK ini akan berlangsung selama dua hari. Mulai hari ini, hingga esok hari,” tandasnya. (FEB).

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *