TANGERANG, bantenhariini.com – Wati Prastiwi menangis sesenggukan kegembiraan di depan jajaran Polsek Cipondoh. Perempuan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu uangnya yang dicuri telah kembali berkat bantuan Polsek Cipondoh.
Uang yang dicuri adik iparnya Rp 140 juta namun yang berhasil kembali Rp 100 juta. Adik iparnya berinisial AK berhasil diringkus Polsek Cipondoh saat berada di rumahnya Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang.
“Uang ini hasil menabung saya selama 7 tahun,” kata Wati, saat konfrensi pers di Kantor Polsek Cipondoh, Senin (15/10/2018).
Kata Wati, hasil menabung ini untuk biaya membangun kamar anaknya. Tapi sebelum dimanfaatkan ada yang mencuri. Terkait uangnya kembali dirinya mengucapkan terimakasih kepada Polsek Cipondoh.
Kapolsek Cipondoh Kompol Sutrisno mengatakan, pihaknya langsung ke TKP atas laporan korban pada 29 September 2018 lalu.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Tanggal 10 Oktober 2018 pada pukul 22.00 WIB kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku terkena Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Setia)

0 Comments