CILEGON,bantenhariini- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi kepada para pedagang di Pasar Blok F oleh salah seorang petugas kolektor di UPTD berinisial DMN dinilai menunjukan lemahnya pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara. Dalam kasus tersebut,polisi telah menetapkan DMN sebagai tersangka.
Anggota Komisi 1 DPRD Cilegon Baihaki Sulaeman mengaku prihatin dengan kasus pungli yang korbannya korbannya para pedagang kecil. “Meskipun nilai yang dipungli itu kecil tetapi itu perlu menjadi perhatian kita semua,” katanya Jumat (20/10/2017).
Wakil rakyat dari PPP ini juga memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah menindak tegas pelaku pungli di Pasar Blok F. Dia menambahkan apapun bentuk pungli baik kecil maupun besar itu merugikan masyarakat. “Sebab kalau dibiarkan kecil-kecil juga jadi besar nantinya. Terutama ini menyangkut hidup orang banyak, pasar itu tempatnya ekonomi rakyat, kita harap tidak ada lagi seperti ini,” tuturnya.
Sementara Komisi II DPRD Kota Cilegon akan segera memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon membahas kasus dugaan pungutan liar retribusi kepada para pedagang di Pasar Blok F. “Nanti kita akan rapat komisi, kita juga akan panggil dinas terkait. Hari Senin, sekaligus membahas mitra kerja dengan OPD-OPD sekaligus industri juga kita bahas,” ujar anggota Komisi II ujar Yusuf Amin. (Pupu)

0 Comments