Wacana Motor Masuk Tol, Dirlantas Polda Metro: Asal Ada Jalur Khusus


JAKARTA, bantenhariini.com – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf tidak sepakat dengan wacana motor masuk tol. Namun, bila hal itu diperlukan, ia menyarankan dibuat jalur khusus motor di tol.

“Kalau pun mau masuk tol harus ada jalur khusus seperti Jembatan Suramadu,” kata Kombes Yusuf saat berbincang, Kamis (31/1/2019).

Yusuf tidak menyarankan motor untuk masuk tol. Sebab, dari aspek keselamatan akan sangat berbahaya bagi pengendara motor itu sendiri.

“Karena kan jalan tol itu kecepatan tinggi dan tentunya bahaya bagi pengendara motor itu sendiri,” imbuh Yusuf.

Yusuf menyarankan agar pemerintah menyiapkan infrastruktur baru bagi motor. Dia tidak menyarankan jika motor bercampur dengan kendaraan roda empat atau lebih.

“Harus tambah infrastrukturnya, seperti Jembatan Suramadu itu kan tidak campur dengan kendaraan lain,” lanjutnya.

Wacana motor masuk tol ini bergulir setelah adanya usulan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Salah satu alasan Bamsoet mengapa perlu dibikin jalur tol khusus sepeda motor adalah untuk mengurangi kemacetan.

Diketahui, jalur umum non-tol terkadang mengalami kemacetan. Dengan adanya tol untuk motor dia berharap kemacetan bisa berkurang.

“Mengurangi kemacetan dan kesemrawutan di jalan-jalan biasa. Karena sudah tersedia jalur khusus motor,” kata Bamsoet seperti dalam video 20detik.

Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengaku pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

Budi menjelaskan pada dasarnya aturan terkait motor boleh masuk ke jalan tol telah terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut merujuk pada jalan tol di Suramadu dan Bali Mandara.

“Pak Menteri sudah perintahkan dan besok harus sudah ada di meja (hasil kajiannya). Itu memang dari aspek hukum ada peraturan nomor 44 tahun 2009,” papar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Rabu (30/1/2019).

 

 

(Mei/Jbr/Detikcom)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *