SERANG, Bantenhariini – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah disahkan. Jaksa Agung ST Burhanudin berharap, hal tersebut dapat memberikan peranan besar bagi Undang-Undang Kejaksaan yang baru untuk mendorong keadilan restoratif.
Burhanudin menambahkan, melalui pengesahan UU yang baru, kebijakan Hukum Pidana Indonesia terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif.
Dia mengatakan, peran jaksa mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.
Prinsip keadilan hukum akan selalu menjadi hal utama dalam setiap upaya penegakan hukum dengan cara menimbang antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Serta menyeimbangkan yang tersirat dan tersurat berdasarkan hati nurani.
“Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif,” tegas Burhanuddin pada keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Dengan kewenangan ini, kata Burhanuddin, dia tidak menghendaki jaksa melakukan penuntutan asal-asalan. Apalagi, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.
“Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani,” ujar Burhanuddin.
Diketahui, UU Kejaksaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Selain itu, Burhanuddin menginstruksikan jajaran mengimplementasikan kewenangan yang tertuang dalam undang-undang baru tersebut serta melakukan sosialisasi.
Terdapat 14 kewenangan baru yang tertera dalam UU Kejaksaan tersebut yang harus disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat atas kaidah-kaidah baru yang terkandung dalam aturan tersebut. (red)

0 Comments