Tiga Warga Serang Jadi Tersangka Penggelapan Hak Tanah Orang Lain


SERANG, bantenharini.id – Jual tanah wakaf, tiga warga Serang jadi tersangka tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak (Wakaf) di Kampung Cikacung/ Sibuta, RT 18/RW.04, Desa Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang. Hal tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Banten saat menggelar Press Release di Aula Polda Banten.

Sebelumnya, sekitar tahun 1984, Almarhum Raiman mewakafkan sebidang tanah seluas 1.137 meter persegi Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Pengurus Madrasah a.n. Burohim selanjutnya dibangun sebuah Madrasah oleh masyarakat secara gotong royong.

Pada tahun 1993 dibuat akta pengganti akta ikrar wakaf dan ditindaklanjuti dengan permohonan sertifikat pada tahun 1994 atas nama Pengurus Madrasah sebanyak 5 orang.

Setiap tahunnya SPPT dibayarkan oleh pengurus hingga pada tahun 2009 terbit atas nama wakaf. Namun, pada tahun berikutnya yakni 2010 terjadi pemutihan serta tiba-tiba SPPT berubah menjadi Sawi (Sudah meninggal dunia pada tahun 2015).

“Berawal dari laporan, informasi dari masyarakat yang mana tanah ini seyogyanya digunakan untuk madrasah sebagai sarana pendidikan masyarakat yang pada tahun 1984 ini diwakafkan oleh Almarhum Raiman untuk warga masyarakat digunakan untuk madrasah. Sementara almarhum jatuh sakit dan tanah ini disertifikatkan untuk penggunaan atas nama kebersamaan atas nama masyarakat dan pada saat proses berjalan ada proses pemutihan sehingga tanah ini dirubah kepada a.n Sawi,” kata Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi Priadinata kepada awak media.

Ketika para guru pengajar berpindah tugas dan meninggal dunia, seiring berjalannya waktu Madrasah tersebut tidak dapat melaksanakan aktifitas belajar mengajar karena ketiadaan tenaga pengajar

Kemudian situasi tersebut, dimanfaatkan oleh para pelaku dengan bermodalkan SPPT lantas menjual, oleh Almarhum Sawi sebelum jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada tahun yang sama yakni tahun 2015 kepada SBT berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 170/2015 Curug Manis.

“Pada saat proses ini berubah dibayarkan setiap tahun SPPT nya kepada negara, namun pada saat a.n Sawi ini sakit dan akhirnya meninggal dunia, sebelum itu di lakukan dan dia memerintahkan kepada menantunya inisial SW membalik namakan dan menjualkan sertifikat ini, pada seseorang dengan inisial SBT, terjadi transaksi jual beli dengan tanah 1137 meter persegi dengan harga di kisar pada tahun itu sekitar 90 juta rupiah,” jelasnya

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat pihak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan menggali informasi dan keterangan sehingga didapatkan lah alat bukti sementara dan cukup untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapatkan bukti buku riwayat tanah, fotocopy AJB, dan Fotocopy SPPT.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada orang-orang yang diduga tahu, mengetahui dan mengalami, sehingga ditetapkan lah bahwa kasus ini bisa dinaikan pada tingkat penyidikan,” ungkapnya.

“Saat ini hasil pemeriksaan dan pengembangan ada tiga orang tersangka dengan inisial SW (55), NW (56), dan SN (44) warga Curug Kota Serang,” imbuhnya.

Mereka (Tersangka) melanggar pasal 67 ayat 1 UU RI nomor 41 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar 500 juta rupiah, dan pasal 266 pasal 385 jo pasal 55 KUHPidana

“Samapai saat ini karena masih kita kembangkan terus kita masih wajibkan laporan karena yang bersangkutan juga kooperatif,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut tidak memiliki hubungan apapun dengan pemilik tanah yang mewakafkan.

“Tidak ada hubungan jadi murni Almarhum Raiman ini mewakafkan tanahnya untuk digunakan madrasah kepada masyarakat jadi tidak ada hubungan sama sekali. Tiga pelaku ada hubungan keluarga dengan pengurus waktu itu dari pemerintah, motifnya nyari keuntungan dan melakukan penggelapan atas hak tanah orang lain yang seyogyanya untuk wakaf atau untuk pendidikan ini jadi kepentingan pribadi dengan membangun sebuah rumah, milik SBT,” tegasnya

Dari keterangan tersangka, hasil keuntungan yang didapat dan dibagiakan bervariatif. “Bervariasi pendapatannya ada yang 5 juta, 10 juta dan sebagainya, makanya sedang kita gali, rumah saat ini masih ditempati,” tandasnya. (DA)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *