Serang – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang kembali menjadi sorotan keras dari berbagai unsur element di masyarakat.Sebab, dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Fraksi PKS, Tb Ridwan Akhmad, setelah beberapa kali ditutup, tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang tetap kembali bisa beroperasi.
Hal inipun, kata dia, menimbulkan keresahan masyarakat serta diduga adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Semua jenis usaha yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai perizinannya harus ditutup dan ditegakkan Perdanya. Saya kira, Satpol PP sebagai dinas yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda harus tegas,” kata Tb Ridwan sebagaimana dikutip dari snap WhatsApp, Kamis 22 Oktober 2026.
Maka dari itu, ia menegaskan, DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota Serang memperkuat sanksi bagi pengusaha THM melalui revisi Perda.
“Khususnya Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) dan Perda tentang Penyakit Masyarakat (Pekat),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Fraksi PKS, Hasan Basri menambahkan, bahwasannya langkah penguatan perda untuk PUK maupun Pekat adalah solusi terbaik.
Sebab, kata dia, diharapkan memberikan efek jera serta mencegah THM kembali beroperasi tanpa memenuhi ketentuan.
“Jadi penegakan Perda setiap usaha yang tidak memiliki izin atau beroperasi tidak sesuai ketentuan bisa ditutup paksa dan ditindak tegas,” kata Hasan Basri dengan tegas beberapa pekan lalu.
Diakhir komentar, Hasan Basri juga menegaskan, DPRD Kota Serang sangatlah mendukung penguatan Satpol PP agar pelaksanaan penertiban berjalan lebih optimal.
“Penertiban tidak hanya berhenti pada penutupan, tetapi harus disertai pengawasan agar pelanggaran tidak kembali terjadi pada setiap THM Membandel,” tutupnya.***

0 Comments