Bupati Serang Ajukan Dua Raperda, Revisi RTRW 2046 & Penyertaan Modal Dalam Bentuk Aset


SERANG, bantenhariini.id — Pemerintah Kabupaten Serang resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis untuk dibahas pada masa sidang ke-I DPRD Kabupaten Serang tahun 2026.

Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang Tahun 2026–2046 dan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Aset Daerah pada PT BPR Serang (Persero).

Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rakhmatuzakiyah, dalam rapat paripurna penyampaian dua macam Raperda usulan Bupati di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa, (20/10/2026).

Ia menyampaikan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/Kep.17/DPRD/2025, pada tahun 2026 total ada 12 Raperda yang akan dibahas — terdiri dari 6 usulan Bupati, 3 prakarsa DPRD, dan 3 kumulatif terbuka.

Namun untuk masa sidang pertama ini, dua Raperda yang menjadi prioritas utama adalah Raperda tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2026–2046, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam Bentuk Aset Daerah pada PT BPR Serang (Persero).

Kedua Raperda ini merupakan hasil musyawarah Bapemperda bersama perangkat daerah yang digelar pada 16 Oktober 2026 lalu.

Ratu Zakiyah menegaskan bahwa instrumen regulasi daerah adalah kunci utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Salah satu indikator penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan adalah tersedianya instrumen regulasi daerah yang menjadi kebutuhan pengaturan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya, saat sambutan.

Ia menegaskan bahwa Raperda RTRW ini bukan sekadar pembaruan dokumen, tetapi ini adalah cetak biru pembangunan Kabupaten Serang untuk dua dekade ke depan.

Penyusunannya didasari peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, yang telah mendapatkan surat rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada 18 Desember 2025.

“Raperda tata ruang ini sangat penting karena kaitannya bagaimana kita memastikan tata ruang kita terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan pusat maupun Provinsi Banten. Tata ruang ini juga menjadi penting supaya para investor mendapat kepastian hukum,” tegas Ratu Zakiyah.

Adapun isu-isu strategis yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang meliputi;

1. Pemerataan Pelayanan, Penguatan Kawasan Perkotaan dan Perdesaan serta Pengembangan Industri dan Logistik.

2. Penguatan Identitas Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal.

3. Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah Berupa Situ, Danau, Embung, dan Waduk Berdasarkan Kartu Inventaris Barang Provinsi Banten Pelimpahan dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 40 titik yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

4. Integrasi Kebijakan Pemerintah Pusat Berupa Penetapan Lahan Baku Sawah Menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Serang.

“Dengan adanya RTRW baru ini, investor akan mengetahui secara jelas wilayah mana saja yang dapat dialokasikan untuk investasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut Ratu Zakiyah menyampaikan, raperda kedua yang tak kalah strategis adalah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT BPR Serang (Persero).

Langkah ini dilakukan karena kondisi kantor tersebut saat ini sudah tidak memadai. Seperti ruang parkir sangat terbatas, ruang tunggu nasabah sempit dan tidak nyaman, hingga infrastruktur belum memenuhi standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) khususnya ruang nasabah.

“Kondisi ini menjadi hambatan dalam menjaga kepuasan nasabah dan pertumbuhan aset perusahaan sehingga diperlukan lokasi baru yang lebih memadai,” ungkapnya.

Sebagai solusinya, Pemkab Serang akan menambahkan penyertaan modal berupa tanah dan bangunan eks Kantor BPBD Kabupaten Serang, yang berlokasi di Jalan Kitapa Nomor 1, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Ia menjelaskan tujuan penambahan modal antara lain mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui perbankan milik daerah, memperkuat peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.

Kemudian, memberikan lokasi baru yang lebih layak dan representatif bagi nasabah, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ratu Zakiyah berharap kedua Raperda ini dapat dibahas secara konstruktif bersama seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Dukungan dan kebersamaan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sangat kami harapkan agar seluruh tahapan dapat terlaksana sesuai rencana. Kami mengharapkan masukan dan kerja sama yang konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya. (Red/ Roy)

Comments

comments


0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *