SERANG, bantenhariini.id – Peristiwa pembunuhan di Kampung Gageneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten terjadi karena pelaku pembunuhan tersebut sedang mengalami keterbatasan ekonomi.
Diceritakan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, dalam press release setelah pelaku berhasil ditangkap, bahwa sebelum terjadi pembunuhan pelaku sempat minum-minuman keras di salah satu lapo di Lingkar selatan.
“Pelaku sempat nongkrong di salah satu warung tempat rekan kerjanya ngumpul, disana pelaku sempat minum alkohol miras,” ungkapnya.
Setelah usai mengkonsumsi miras, pelaku Samin (29) berniat pulang kerumahnya, namun ditengah perjalanan saat melintasi rumah korban, pelaku melihat pintu rumah korban terbuka, karena kondisi ekonomi sulit pelaku berniat mencuri di rumah korban.
“Pada saat pelaku melintas melihat pintu rumah terbuka pelaku menghentikan kendaraannya persis di sebelah kiri rumah korban,” jelasnya.
“Pada saat itu pelaku mengambil kayu patok di samping rumah korban untuk berjaga-jaga siapa tau ada yang melihat,” imbuhnya.
Setelah pelaku masuk ke rumah korban, pelaku melihat pemilik rumah sedang tertidur dan melihat handphone yang sedang di cas.
Namun, pada saat itu secara todak sengaja pelaku menyenggol suatu barang sehingga hal itu membangunkan korban yang sedang tertidur.
“Pelaku melihat keluarga korban sedang pada tidur di rumah. Pada saat pelaku mengambil handphone pelaku tidak sengaja menyenggol barang sehingga membangunkan korban,” ungkapnya.
“Motifnya dia mau mencuri karena faktor ekonomi, tapi karena si korban bangun, pelaku ngamuk kalut (kaget) dan membunuh korban,” sambungnya.
Karena terjadi keributan istri dan anak korban, Siti Sadiyah dan Alwi terbangun dan secara spontan pelaku juga memukul istri dan anak korban tersebut.
“Korban Rustadi sudah tergeletak, pelaku memukul istri dan anaknya sampai tidak sadarkan diri,” cetusnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa handphone milik korban dan pulang kerumahnya.
Atas perbuatannya, Samin dikenakan pasal 365 (3) KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup. (DA)

0 Comments