SERANG, bantenhariini.com – Setelah ditetapkannya 3 tersangka Pungutan Liar (Pungli) pada korban Tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang, oleh Polisi Daerah (Polda) Banten, pada hari Sabtu 29 Desember 2018.
Membuat Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menjadi geram. Ia mengatakan, bahwa setelah mendengar informasi dari Polda Banten, dirinya pun langsung memanggil jajaran direksi dan pihak Manajemen RSDP Kabupaten Serang.
“Saya telah memanggil semua jajaran direksi dan manajemen RSDP. Bahkan saya pun telah mengecek kebenarannya. Jadi saya minta kepada pihak kepolisian untuk usut tuntas kasus Pungli di RSDP,” ungkap Tatu saat dihubungi bantenhariini.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/12/2018).
Atas kejadian tersebut, Tatu mengaku, kecolongan dan bukan karena lemahnnya pengawasan. Melainkan, ribuan pegawai di RSDP tidak bisa diawasi secara terus menerus selama 24 jam. “Tapikan RSDP memiliki kotak pengaduan masyarakat. Jadi masyarakat bisa langsung sama mengadu kepada direksi RSDP melalui kotak pengaduan. Supaya pelayanan pun berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Sementara itu, PLT Direktur RSDP, Kabupaten Serang, Dr.Sri Nurhayani mengaku, sangat terpukul dan menyesali kejadian yang terjadi di lingkungan RSDP Kabupaten Serang.
” Terus terang kami menyayangkan dan terpukul dengan kejadian ini. Hancur buat kami dalam kasus ini. SOP kami sebenarnya sudah cukup ketat, mana kala ada kejadian bencana atau Kejadian Luar Biasa (KLB) tidak boleh di pungut biaya se SEN pun. Ini sudah kami lakukan dan intruksikan ke semua jajaran di RSDP serang,” katanya.
Namun, masih kata Sri Nurhayati, pihaknya juga berterima kasih pada jajaran polda banten dan Polres Serang Kota yang telah menangani masalah ini, dan pemberantasan pungli yang terjadi di RSDP Serang.
” Dalam kasus ini kami sangat kecewa dan sangat terpukul dengan kejadian ini telah menodai dedikasi kami dalam upaya penanganan korban di RSDP. Terus terang kami baru tau kejadian adanya pungli ini dari media, jadi sekali lagi saya selaku Plt Direktur di RSDP Serang. Kami sangat menyesalkan dan mengutuk terjadinya peristiwa ini,” tandasnya.
menurut informasi dari Polda Banten, Tiga tersangka yang berinisial (F) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN), dan tersangka yang berinial ( I ) serta tersangka (P) dari pihak ketiga (CV ) dikenakan pasal 12 hurup E undang-undang nomer 31/99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketiganya pun dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milliar. (FEB)

0 Comments