Tahun 2019 UMSK di Kota Cilegon Akan Mengalami Kenaikan Hingga Mencapai 9 Persen


CILEGON, bantenhariini.com – Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Industri Kimia di Kota Cilegon tahun 2019 akan mengalami kenaikan hingga 9 persen. Kenaikan tersebut atas kesepakatan bersama antara serikat buruh dengan pihak Industri dan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon. Untuk selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan diproses pengajuan ke pemerintah provinsi untuk disetujui Gubernur Banten.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori mengatakan, rekomendasi penetapan kenaikan UMSK merupakan hasil rapat pleno antara buruh, Apindo dan Disnaker Kota Cilegon. Beberapa kenaikan UMSK 2019 di Kota Cilegon diantaranya kelompok kimia mencapai Rp370.000 kelompok logam sebesar Rp355.000 dan kelompok ll sebesar Rp275.000 atau 15 persen dan kelompok Ill sebesar Rp197.000 atau 10 persen.

Menurutnya, kesepakatan penetapan kenaiakn UMSK ini,  lanjut Buchori didasarkan atas peraturan menteri tenaga kerja Nomor 15 tahun 2018 dan sudah sesuai dengan kesepakatan seluruh Asosiasi antara Serikat Pekerja dengan Serikat Perusahaan di Kota Cilegon. “Karena gini pada prinsipnya, berdasarkan Kemenker Nomor 15 tahun 2018 ini. Jadi ini hasil kesepakatan Asosiasi Sektor, Serikat pekerja dan Serikat buruh,” kata Buchori saat ditemui dikantornya, Selasa, (11/12/2018).

Sementara itu Chief HRD & GA PT Indorama Petrochemical, Malim Hander Joni mengatakan kesepakatan atas penetapan UMSK tahun 2019 menjadi sejarah bagi industri dan pengusaha di Kota Cilegon.  Karena pada tahun-tahun sebelumnya usulan tersebut selalu mendapatkan penolakan. “Artinya hasil ini akan menjadi sebuah kebanggaan buat pekerja maupun buat seluruh asosiasi dan Federasi. Karena ini adalah tahun pertama menemukan kesepakatan karena tahun sebelumnya tidak pernah menemukan kesepakatan,” ujar Joni.

Dengan kenaikan usulam UMSK,  maka akan membantu perusahaan dan federasi dalam menjaga pengaruh negatif terhadap iklim kinerja pegawai di Kota Cilegon.

Bahkan Jhoni juga menginginkan kenaikan tersebut hendaknya diberlakukan terhadap semua sektor di kota cilegon. “Dengan demikian diharapkan semua pegawai di Kota Cilegon agar bekerja dengan baik dan mampu memberikan hasil yang baik untuk perusahaan dimana tempat mereka bekerja,” pungkasnya. (Rohman)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *