Sosialisasi LKPM untuk Tertib Administrasi


TANGERANG, bantenhariini.com – Dalam rangka tertib administrasi di sektor perizinan bagi perusahaan di Kota Tangerang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Instrumen Data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan di Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Karimah, Kamis (30/8). Sosialisasi tersbeut diikuti perusahaan baik yang modalnya bersumber dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang menjadi syarat penting dalam rangka mendayagunaan segenap potensi sumber daya yang dimiliki oleh Kota Tangerang. “Keberadaan investor merupakan mitra bagi pemerintah daerah yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami berharap bahwa investor dapat menjadi bagian dari penyelenggaran perekonomian dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong perekonomian rakyat yang berdaya saing,” ucap Wakil Walikota.

Selain untuk tertib administrasi laporan kegiatan perusahaan, sosialisasi LKPM diharapkan menambah pengetahuan mengenai penyusunan LKPM. Hal ini sebagai bahan untuk mengetahui seberapa besar tanggung jawab perusahaan dan kontribusinya terhadap pembangunan perekonomian di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang juga terus meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan. Hingga saat ini seluruh proses perizinan dan non perizinan sebanyak 123 jenis dilakukan secara online. “Ini menunjukkan bahwa kota kita masih memiliki daya tarik bagi investor untuk berinvestasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2014 hingga 2018 semester 1 pencapaian realisasi investasi menyentuh angka 119% dan telah melampaui dari target RPJM Kota Tangerang. Hampir semua pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dilakukan secara online. Pelayanan semacam ini dinilai mempermudah proses pengajuan izin yang dilakukan masyarakat. “Semua persyaratan dapat diunggah ke website kami. Setelah selesai, kami juga mengirimkan ke alamat pemohon,” ungkap Mahdiar, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tangerang.

Menurut Mahdiar, proses pembuatan akun untuk mengajukan perizinan juga cukup mudah. Persyaratan yang diajukan adalah nomor KTP dan alamat email untuk mengirimkan password. “Setelah login, pemohon dapat memilih jenis layanan yang akan diajukan. Petunjuk yang terdapat pada website juga cukup jelas,” kata Mahdiar. Untuk membantu pelayanan, Pemkot Tangerang juga menyediakan 4 unit komputer di ruang tunggu. Beberapa petugas juga terlihat mendampingi masyarakat yang datang. (ADV)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *