TANGERANG,bantenhariini.com – Sidang terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW, Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim (52) berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari pihak penyelidik kepolisian.
Dalam sidang ini pimpinan sidang Hakim Muhamad Damis meminta saksi menjelaskan, postingan yang menjadi awal penangkapan terhadap terdakwa Abraham Ben Moses.
“Ada tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik,” ujar saksi pihak penyelidik kepolisian unit Cybercrime, Eko Yudha (31).
Sebelumnya, video perbincangan Abraham dengan seorang sopir taksi online sempat viral pada awal desember 2017. Dalam video yang juga diunggah Abraham di akun facebooknya, Abraham menanyakan agama sopir taksi. Kepada sopir dia menyampaikan salah satu ayat Al-Qur’an tentang pernikahan. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan mengajak sang sopir untuk masuk ke dalam agamanya. Video itu juga sempat dipertontonkan saat sidang berlangsung.
Dalam persidangan itu, salah satu kuasa hukum terdakwa menanyakan perihal dasar yang menjadi keyakinan Eko memasukkan tersebut kedalam pasal penistaan agama.
“Dari kata-kata yang ada di postingan tersebut dan hasil transkrip dari video, pihak pemeriksa dari kepolisian melakukan interview dengan ahli bahasa, dan disimpulkan kata-kata yang mengandung penistaan agama dan ujaran kebencian,” terang Eko.
Sementara di penghujung persidangan, Abraham sempat menegaskan posisi dirinya kepada hakim. “Yang mulia saya hanya bisa mempertanggung jawabkan apa yang ada di facebook saya. bukan yang tersebar di akun-akun orang lain,” pungkasnya kemudian ditenangkan oleh hakim.
Proses sidang selesai sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (12/3) dengan agenda pembacaan saksi ahli. (Fani)

0 Comments