Sepekan Polres Cilegon Tangkap 13 Penjudi


CILEGON, bantenhariini.com – Dalam sepekan 13 orang pelaku perjudian ditangkap anggota Polres Cilegon di dua tempat berbeda. Pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang penjudi sabung ayam dan 11 penjudi kartu capsah dan samyong.

“Kami akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana  perjudian apapun bentuknya di wilayah hukum Polres Cilegon,” tegas Kapolres AKBP Romdhon Natakusuma saat jumpa pers di Mapolres Cilegon, Rabu (13/9/2017).

Menurut Romdhon para tersangka dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti 2 ekor ayam jago, 1 unit jam duduk, 1 lembar plastik yang digunakan sebagai ring/arena sabung ayam, 2 kurungan ayam, serta 5 unit sepeda motor. Uang tunai Rp 950.000, dan 3 unit telepon genggam.

Tersangka judi sabung ayam ditangkap Sabtu (2/9/2017), oleh anggota unit reskrim Polsek Bojonegara di Kampung Pangsoran sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi petugas menangkap tersangka N (50) dan AW (55) yang akan berjudi. Dalam judi sabung ayam, setiap pemilik ayam yang akan bertarung membayar uang Rp 1 juta kepada Muhit (DPO) pemilik lahan sabung ayam.

Sabtu (9/9/2017) sekitar Pukul 02.00 WIB, tim Opsnal Polres Cilegon menggrebeg salah satu  mess PT Rekta Construction di Kampung Priuk, Kelurahan Sukmajaya yang sering dijadikan tempat perjudian.

“Dari informasi masyarakat yang kami peroleh, di tempat itu sering dijadikan tempat bermain judi kartu. Saat digerebeg anggota menangkap 7 orang yang sedang bermain judi,” kata Kapolres Cilegon.

Romdhon menambahkan, Selasa (12/9/2017) empat orang penjudi juga ditangkap saat bermain judi samyong. (Pupu)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *