Sekda Kota Tangerang Minta Gerbang Puspemkot Diganjel Lemari


TANGERANG, bantenhariini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri menegur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang. Hal ini akibat rendahnya kedisiplinan pegawai terutama dalam pelaksanaan apel pagi yang menjadi kewajiban rutin para pegawai. “Alhamdulillah hari ini kita bisa mengikuti Apel Kesadaran Nasional,” ujar Sekda mengawali arahannya dalam Apel Pagi di Plasa Pusat Pemerintahan kota Tangerang, Senin (19/03).

Dalam apel tersebut, Sekda menginstruksikan kepada BKPSDM dan Pol PP untuk mengunci pintu akses menuju Plasa Puspem yang menjadi lokasi Apel Pagi. Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel. “Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung. Terus habis itu geser lagi ke barisan lain, itu tadi yang dari dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi,” paparnya.

Seusai apel, Sekda menyampaikan bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait peningkatan pelayanan publik ke masyarakat. “Bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh. Kalau saya perhatikan tadi di laporan bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua. Padahal saya yakin enggak, karena Pak Mumung sakit terus Pak Rakhmansyah juga sakit,” tuturnya.

Sekda juga meminta kepada BKPSDM untuk mengecek jumlah peserta apel dengan benar. “Bukan karena konteknya Pejabat Tinggi Pratama terus dianggap hadir semua,” katanya.

Selain itu, secara langsung Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai. “Dinas Sosial yang Wajib Apel ada berapa ? Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22, yang hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan saya minta para kabid menginvestigasi ke mana aja ini orangnya dan melaporkannya ke Kepala Dinas melalui Sekretaris,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing. Kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem. Bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sangsi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen, sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sanksi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja. (Anda)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *