Sekda Banten Deden Apriandhi Dilaporkan ke Kejagung, Ada Apa?


JAKARTA, Bantenhariini.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, atas dugaan terlibatan dalam praktik gratifikasi pada sejumlah proyek.

Kasus ini diduga terjadi saat Deden masih menjabat sebagai Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Informasi tersebut terungkap saat Forum Solidaritas Mahasiswa Banten (FSMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam aksi kali ini, mereka membeberkan sejumlah praktik korupsi yang terjadi di tubuh Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Di antaranya dugaan gratifikasi dan mark-up proyek pengadaan Motorized Screen senilai Rp 18,5 miliar, termasuk dugaan fee kepada pihak ketiga sebesar Rp 2,3 miliar.

Kemudian, Forum Solidaritas Mahasiswa Banten juga mendesak agar Kejagung menyelidiki dugaan perjalanan dinas fiktif dengan nilai mencapai Rp 75 miliar.

Untuk itu, Koordinator aksi, Fatur Rizki, meminta pihak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Deden Apriandhi Hartawan, selaku mantan Sekretaris DPRD Provinsi Banten yang saat ini menjabat sebagai Sekda Banten.

“Lakukan audit forensik atas anggaran konsumsi DPRD sebesar Rp 75 miliar yang tidak sesuai dengan kegiatan riil,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fatur juga meminta agar Kejagung membongkar dugaan penggelembungan biaya pemeliharaan kendaraan DPRD, yang menyedot anggaran hingga mencapai Rp 102 miliar.

Lalu, melakukan evaluasi pidana pokok-pokok pikiran (pokir) dan reses DPRD sebesar Rp 117 miliar yang rawan kepentingan politik praktis.

“Kami juga mendesak pembatalan penetapan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekda Banten, karena dinilai sarat konflik kepentingan dan tidak sesuai prinsip manajemen talenta dalam birokrasi ASN,” tuntut dia.

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten  (FSMB) juga menilai, jika penetapan Deden sebagai Sekda Banten merupakan bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

“Tangkap dan adili Deden Apriandhi Hartawan selalu Sekda Banten untuk dilakukan audit forensik seluruh anggaran DPRD Banten 2022–2024,” kata Fatur.

“Usut tuntas mafia proyek dan dugaan gratifikasi dalam kasus ini. Kembalikan uang rakyat yang diduga dikorupsi. Bersihkan DPRD Banten dari oknum koruptor,” tegasnya.

Fatur menjelaskan, jika perkara ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Namun, hingga saat ini pihak Kejati Banten terkesan pasif dan bungkam terhadap skandal ini, sehingga terkesan mandek.

“Kami akan terus menggelar aksi hingga berjilid-jilid hingga Kejagung benar-benar menunjukkan keseriusan dan integritasnya dalam menegakkan hukum,“ tutup Fatur. (Roy)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *