Sah! Ini Besaran UMK Provinsi Banten, 3 Daerah Tidak Ada Kenaikan


SERANG, Bantenhariini – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/ Kep.282-Huk/ 2021 tentang besaran Upah Minimum Kabupaten/ Kota Provinsi Banten tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi mengaku, penetapan UMK 2022 di Banten tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi melalui keterangan pers yang dikeluarkan Pemprov Banten pada Selasa (30/11/2021) malam. 

Ia mengatakan, setidaknya terdapat tiga wilayah yang tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Provinsi Banten 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Banten:

1. Kabupaten Pandeglang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak: Naik 0,81%, dari Rp2.751.313.81 menjadi Rp2.773.590.40.

3. Kabupaten Serang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp4.215.180.86.

4. Kabupaten Tangerang: Tidak ada kenaikan atau tetap diangka Rp4.230.792.65.

5. Kota Tangerang: Naik 0,56%, dari Rp4.262.015.37 menjadi Rp 4.285.798.90.

6. Kota Tangerang Selatan: Naik 1,17%, dari Rp4.230.792.65 menjadi Rp4.280.214.51.

7. Kota Cilegon: Naik 0,71%, dari Rp4.309.772.64 menjadi Rp 4.340.254.18.

8. Kota Serang naik 0,52%, dari Rp3.830.549.10 menjadi Rp 3.850.526.18

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *