Retribusi Tenaga Kerja Asing Minta Ditingkatkan


TANGERANG, bantenhariini.com – Pemkot Tangerang dihimbau terus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Hal ini mengacu dengan banyaknya industri di Kota Tangerang. “Retribusi IMTA terdapat dua jenis pertama saat pengurusan perdana untuk jangka satu tahun, Kedua ketika perpanjangan oleh Tenaga Kerja Asing di masing-masing perusahaan. Kewajiban TKA membayar retribusi tersebut adalah TKA yang bekerja pada satu lokasi atau satu perusahaan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Pontjo Prayogo.

Hal ini diberlakukan bagi tenaga kerja asing sejak tahun 2014 dengan dasar hukum peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang IMTA. “Setiap TKA diwajibkan membayar seratus dollar amerika untuk setiap kali perpanjangan ijin bekerja di Kota Tangerang,” kata politisi Gerindra ini. Besarnya tarif perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam pasal 23A, ditetapkan sebesar seratus dollar amerika per bulannya untuk setiap TKA, serta retribusi IMTA dibayar dimuka untuk jangka waktu satu tahun.

Berdasarkan data yang disebutkan diatas, DPRD melalui Badan Anggaran merekomendasikan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendataan ulang terhadap TKA di Kota Tangerang, agar yang belum membayar retribusi agar dapat dengan segera membayarkannya. Mengingat sampai pada APBD Perubahan diterima sebesar Rp305 Miliar. Padahal Kota Tangerang adalah kota industri yang berarti potensi IMTA belum tergarap semuanya. (Anda)

 

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *