Ratusan Buruh Datangi Pabrik Furniture


TANGERANG, bantenhariini.com – Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) mendatangi PT. Talenta Anugerah Pratama dan PT Indorack Multi Kreasi, yang berada di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (7/9/2017). Perusahaan yang memproduksi furniture itu didemo karena melakukan pemecatan kepada puluhan karyawannya.

Aksi mereka merupakan gabungan dari pengurus DPD, DPC dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) K-SPSI perwakilan kedua perusahaan tersebut. Sebelum merangsek ke kantor perusahaan, mereka berkumpul di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung. Aksi mereka dengan mengendari kendaraan bak terbuka dan roda dua.

Sempat terjadi kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, hingga lokasi jalan perusahaan. Itu karena saking banyaknya buruh yang ikut aksi. Namun pada siang hari kemacetan bisa teruraikan berkat bantuan kepolisian.

Ketua PUK PT Indorack Multi Kreasi Faris Adita Fatullah mengatakan, bahwa perusahaannya tempat bekerja telah melanggar hak-hak karyawan. Di antaranya dengan menjadikan karyawan kontrak kepada buruh. “Padahal kami sudah bekerja hampir 11 tahun,” katanya.

Dirinya meminta dinas terkait dari pemerintah setempat bisa membantu permasalahan yang tengah dihadapi. Akibat karyawan tidak mau mengikuti peraturan kerja kontrak, maka perusahaan melakukan pemecatan. Kini puluhan karyawan itu menjadi menganggur.

Sementara saat dilakukan unjukrasa di kedua pabrik itu dari perwakilan perusahaan tidak ada yang mau menemui. Untuk menjaga suasana kondusif polisi berjaga-jaga di depan pabrik.

Sekretaris DPC K-SPSI Kota Tangerang Dedi Sudrajdjat mengatakan, dengan cara unjukrasa belum ada menghasilkan kesepakatan maka pihaknya akan mengevaluasi. Di antaranya akan melakukan aksi unjukrasa dengan massa yang lebih banyak. “Kami akan berusaha memperjuangkan para buruh yang telah dipecat,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa kedua perusahaan telah melanggar hak-hak buruh dengan memecat sepihak kepada mereka. Setelah dilakukan pengecekan perusahaan juga tidak memenuhi Pasal 59 Ayat 7 soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Dedi berharap, bahwa ada jalan keluar antara K-SPSI dan perusahaan. Buruh yang dipecat bisa dikembalikan lagi sebagai karyawan. Bukan pekerja kontrak yang selama ini diminta perusahaan. Selain itu perusahaan diminta menjalankan nota dinas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Nota itu berisi supaya buruh yang di-PHK bisa dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap.

Diketahui, dilakukan demo kepada kedua pabrik lantaran dipecatnya sebanyak 51 buruh oleh 2 perusahaan tersebut karena tidak mau diusulkan kerja kontrak. Puluhan buruh dipecat sejak bulan April hingga Juli. Dari mereka sudah ada yang bekerja 10 tahun bahkan 11 tahun. (Setia)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *