Pria Bertato Naga, Ngaku Jadi TNI


http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180410-WA0028.jpg

http://www.bantenhariini.id/wp-content/uploads/2018/04/IMG-20180410-WA0028.jpgTANGERANG, bantenhariini.com – Sejak kecil IAJ (33) bercita-cita menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keinginannya yang tak tercapai, dia wujudkan dengan berpura-pura menjadi TNI. Kedoknya pria yang memiliki tato naga di punggung, itu akhirnya terbongkar harus berurusan dengan kepolisian.

Pria asal Cipondoh ini mengaku, aksinya tersebut sudah dilakukan selama sebulan. “Senang aja dihormati sama masyarakat, nggak ada niatan apa-apa cuma biar disegani aja,” ucapnya.

Aksinya sebagai TNI gadungan tersebut terkuak setelah kecurigaan masyarakat akan pakaian yang ia kenakan. Seragam TNI yang berpangkat Lettu tersebut memiliki keanehan dibagian lengan kanan yang terdapat tulisan Mabes (Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) PKRI. Kemudian, masyarakat yang curiga melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat dan ditindak lanjuti oleh Polrestro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, niat IAJ menjadi TNI gadungan sangatlah rapih lantaran, ia memiliki semua atribut TNI bahkan, IAJ menyimpan 1 airsoft gun serta, 5 senjata tajam jenis badik dan golok ditambah, 2 senapan angin.

“Saat kita geledah di kediamannya kawasan Cipondoh, Tangerang kita dapati atribut lengkap TNI serta, beberapa senjata. Untuk atribut diakuinya didapati dari Pasar Senen, Jakarta. Sementara, kalau senjata didapati dia dengan membelinya dari daerah Nusa Tenggara,” katanya, Selasa, (10/42018).

Menurut penuturan Harry, pelaku tak pernah menggunakan senjata tersebut untuk memalak atau melukai seseorang.

“Dari keterangan sementara, yang bersangkutan tidak menggunakan senjata untuk tindakan kriminal. Ini murni, karena ia ingin menjadi TNI dan ingin disegani dilingkungannya. Namun, akan kita telusuri terus,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman diatas 10 tahun penjara. (Fani/Setia)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *