PPKM Level 3, Ketua Akumindo Meminta Pemerintah Tidak ‘Over Acting’


Suasana aktifitas pusat perbelanjaan sepi di Grand Mall, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli, Pemerintah Kota Solo masih memperbolehkan mall tetap buka hanya untuk gerai yang menjual kebutuhan esensial seperti swalayan, gerai obat dan gerai makanan namun hanya dengan take away (dibawa pulang). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./hp.

JAKARTA, Bantenhariini – Menanggapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, angkat bicara.

BACA JUGA : PPKM LEVEL 3, ASN, TNI-POLRI HINGGA KARYAWAN SWASTA DILARANG CUTI AKHIR TAHUN

Ikhsan mengatakan, pengetatan level PPKM memang diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Menyusul, tingginya mobilitas masyarakat di momen perayaan Nataru.

“Akumindo mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19,” ungkap Ikhsan, Jumat (18 /11/2021).

Meski begitu, Ikhsan meminta pemerintah tidak galak terhadap pelaku UMKM di masa PPKM Level 3, dengan tetap memberikan lampu hijau terhadap aktivitas usaha bisnis UMKM yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“UMKM (harus) tetap diberi ruang untuk berdagang dengan memperhatikan prokes kesehatan,” tekannya.

Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah dan stakeholders terkait untuk tidak memberikan sanksi yang terlalu berlebihan bagi pelaku UMKM yang kedapatan melakukan pelanggaran selama periode PPKM Level 3.

“Jadi, apabila ada yang masih jualan jangan ditindak secara over acting,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.  Kebijakan tersebut akan dimulai sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tegasnya. (red)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *