TANGSEL, bantenhariini.id – Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan sindikat pembuatan dan penyebaran uang palsu dalam bentuk Dollar Amerika dan Rupiah. Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanuddin menyebut, uang palsu tersebut berjumlah 150.000 USD. “Uang Palsu yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sebesar 150 ribu US Dollar dalam pecahan 100 Dollar atau 2 Miliar Rupiah,” ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Angga Surya Saputra menjelaskan, uang palsu pecahan Rupiah akan diedarkan di sekitar Tangerang Raya dan uang palsu pecahan Dollar tidak ada batasnya. “Rencananya uang palsu ini akan dijual perorangan. 1 laknya berisi 100 lembar, dan harga 4 laknya Rp20 Juta, ” katanya.
Angga menambahkan, para pelaku tersebut melakukan pembuatan uang palsu secara otodidak dari Internet. Para pelaku terjerat pasal 244 dan 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana 15 tahun penjara. (Apit)
0 Comments