TANGERANG, bantenhariini.com – Polres Tangerang Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan juga begal yang menggunakan senjata api. Penangkapan dilakukan di Jalan Marsekal Surya Darma, RT.005/004, Kelurahan Selepajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku berhasil dibekuk petugas Kepolisian pada Minggu kemarin.
Pelaku penganiayaan yang sekaligus pembunuhan ditangkap di dua lokasi, yaitu Faisal tertangkap di rumah kontrakannya pada pukul 15.30 WIB di Binong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, Komar bin Fajar tertangkap di Lapak Gang Telaga, RT.002/003, Keduri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada pukul 17.30 WIB.
KBP Harry mengatakan para pelaku tidak segan-segan melakukan penembakan atau melukai korban dengan senjata api. “Barang bukti berupa 2 pucuk pistol rakitan, kunci leter T, motor pelaku untuk beraksi, dan tong besar tempat pelaku menyembunyikan barang bukti,” kata Harry kepada awak media, Senin (16/10/2017). Dan para pelaku dikenakan pasal 352 ayat (3) KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Uchi)

0 Comments