CILEGON, bantenhariini.com – Jajaran Kepolisian Resort Cilegon berhasil mengungkap kasus pengoplosan minuman keras (Miras) dari berbagai merek terkenal yang dilakukan di sebuah pabrik yang berada di jalan lingkar selatan (Jls) Kota Cilegon.
Dari pengungkapan ini petugas turut mengamankan 5 pelaku yang memiliki peran masing-masing. Mereka diantaranya seorang sebagai pemilik pabrik, satu orang sebagai marketing dan tiga lainya bertugas sebagai pelaku pengoplosan minuman keras.
Wakapolres Cilegon Kompol Fredya Trihar bakti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga terkait kegiatan pengoplosan miras berbagai merek. “Jadi beberapa waktu yang lalu ada laporan dari warga bahwa ada pabrik di sekitar Jalan Lingkar Selatan yang didalmnya ada aktifitas pengoplosan minuman keras dari berbagai merek terkenal. Berawal dari situ bersama tim dari Sat Reskrim Polres Cilegon kita lakukan pengungkapan,” kata Fredya saat melakukan Pres Rilis di Aula Mapolres Cilegon, Kamis, (8/11/2018).
Bukan hanya pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa cairan yang mengandung 100 persen Alkohol, Cairan Alkohol untuk Medis, Autan, Sirup dan air bersih, serta botol-botol minuman yang telah terisi minuman maupun yang masih kosong. “Dari pengungkapan itu, bukan hanya pelaku yang kita amankan namun juga beberapa barang bukti seperti cairan yang mengandung alkohol, autan, sirup dan air beraih serta puluhan botol minuman yang telah terisi dan botol minuman kosong,” ujarnya.
Fredya menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari salah seorang tersangka mengatakan bahwa, kegiatan pengoplosan minuman keras tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun dengan cara berpindah-pindah tempat pengoplosan minuman keras tersebut. “Para pelaku ini sudah melakukan aktifitas pengoplosanya sudah berlangsung selama empat tahun, namun tempatnya berpindah-pindah. Kadang di Serang, kadang di Cilegon,” terangnya.
Namun sampai saat ini pihak kepolisian Polres Cilegon masih terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan adanya kerjasama dengan beberapa Distributor yang ada di Provinsi Banten. “Saat ini kita masih tetap melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan akan ada keterlibatan dengan Distributor dan penjual minuman,” ucapnya.
Untuk diketahui akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 Miliar Rupiah. (Rohman)

0 Comments