Polisi Gadungan Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tangsel


TANGSEL, bantenhariini.com – Jajaran Satuan Reserse Nakoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram. Dari TKP awal yang berlokasi di Rumahnya Kampung Cilenggang PTP Rt 011/Rw 004 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong pada hari Rabu pada pukul 12.00 WIB. Pengedar yang berinisial YB (29) tersebut ditangkap di sebuah toserba pada hari Jum’at pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Babakan, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangsel.

“Kami dari pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada seorang anggota Polri yang diduga mengedarkan narkoba, maka anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan didapati YB sedang nongkrong di depan toserba Ruko Versailles, wilayah Cilenggang, Kecamatan Serpong. Barang bukti yang diamankan saat penangkapan yakni, sabu seberat 0,86 gram,” katanya  Waka Polres Tangsel, Kompol. B. Alfonso kepada media, Sabtu (14/10/2017).

Alfonso menambahkan, YB yang telah diciduk mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FB alias Cokei yang saat ini masih dalam pengejaran.

Alfonso juga menambahkan bahwa YB mendapatkan barang tersebut dari FB alias Cokei yang saat ini masih dalam pengejaran. “Dari tangan pelaku, selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti seperti telepon genggam dan tanda pengenal tersangka yang terlihat memakai seragam Polri, namun saat kami dalami, pekerjaan YB hanya sebagai kolektor di sebuah lising,” tambahnya.

Sementara itu, YB menyatakan dirinya baru pertama kali menjual sabu, dan mendapatkan barang tersebut dari Lapas Salemba, melalui kurir berinisial FB. Dan dari sanalah mengatur dan merencanakan kejahatannya yang memang sangat tersusun dan terencana.

“Baru pertama kali Pak, saya dapat dari FB yang katanya barang itu dari Rutan Salemba,” kata YB kepada awak media.

Dari kasus yang terjadi YB terancam atau dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba dengan hukuman maksimal seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. (Uchi)

Editor: Wayang

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *