Plt Wali Kota Cilegon:ASN Harus Sadar Subdisi Pemerintah Adalah Hak Rakyat Miskin


CILEGON,bantenhariini – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon Edi Ariadi meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon sadar subsidi pemerintah adalah hak rakyat miskin,untuk membantu subsidi tepat sasaran para pegawai negeri sipil yang biasa menggunakan gas elpiji bersubdisi tabung 3 kilogram diminta beralih menggunakan gas elpiji non subsidi 5,5 kilogram atau gas elpiji 12 kilogram.

“Sebagai ASN, mari kita tingkatkan budaya malu, malu menjinjing tabung gas 3 kilogram, malu menggunakan hak masyarakat miskin, mari kita gunakan LPG non subsidi agar subsidi yang digulirkan oleh pemerintah tepat pada sasaran, dan mengurangi sebagian beban negara dalam subsidi LPG, dengan demikian, subsidi pemerintah bisa dialihkan untuk hal lain seperti peningkatan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan dan sektor penting lainnya yang juga membutuhkan subsidi,”tegas Edi saat memberikan sambutan dalam kegiatan deklarasi penggunaan LPG non subsidi di kalangan ASN yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon di Aula II Setda Kota Cilegon, Rabu (29/11/2017).

Dihadapan para ASN yang hadir Edi juga mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan kekayaan yang terkandung dalam bumi kita ini digunakan untuk kesejahteraan rakyat.Menurutnya gas alam sebagai kekayaan yang besar, sudah selayaknya dimanfaatkan untuk masyarakat sebagai alternatif pengganti bahan bakar lainnya yang cadangannya sudah menipis.

“Mengingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam yang strategis dan memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan juga sebagai penghasil devisa negara, maka pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar dapat dimanfaatkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Dijelaskan mantan Sekda Kota Cilegon ini penyediaan dan pendistribusian LPG merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 Tahun 2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Wali Kota Cilegon nomor: 500/4345/Disperind tentang Himbauan Penggunaan LPG 5,5 Kg dan 12 Kg. “Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, telah menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kg hanya diperuntukkan bagi pengguna rumah tangga dan usaha mikro, dengan ketentuan tersebut, maka jelaslah bahwa gas LPG 3 kg yang disubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” jelasnya.

Plt Wali Kota mengapresiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon telah mengadakan kegiatan ini.Diharapkan dengan kegiatan tersebut kesadaran ASN untuk turut serta mensukseskan program pemerintah yang di dalamnya terdapat pengguliran subsidi agar tepat pada sasaran.(pupu)

Comments

comments


0 Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *